Social Icons

Pages

Recent Post

Selasa, 26 Oktober 2010

Ingat Pesan Nabi, Suamimu adalah Surga atau Neraka

“Wanita merupakan mayoritas penduduk neraka.” Demikian disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah shalat gerhana ketika terjadi gerhana matahari. Ajaib… !! wanita sangat dimuliakan di mata Islam, bahkan seorang ibu memperoleh hak untuk dihormati tiga kali lebih besar ketimbang ayah. Sosok yang dimuliakan, namun malah menjadi penghuni mayoritas neraka. Bagaimana ini terjadi?

“Karena kekufuran mereka,” jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para shahabat bertanya mengapa hal itu bisa terjadi.

Apakah mereka mengingkari Allah?

Bukan, mereka tidak mengingkari Allah, tapi mereka mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah diperbuat suaminya. Andaikata seorang suami berbuat kebaikan sepanjang masa, kemudian seorang istri melihat sesuatu yang tidak disenanginya dari seorang suami, maka si istri akan mengatakan bahwa ia tidak melihat kebaikan sedikitpun dari suaminya.

…mereka tidak mengingkari Allah, tapi mereka mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah diperbuat suaminya…

Demikian penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari (5197).

Mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan suami!!

Inilah penyebab banyaknya kaum wanita berada di dalam neraka. Mari kita lihat diri setiap kita… kita saling introspeksi… apa dan bagaimana yang telah kita lakukan kepada suami-suami kita?

Jika kita terbebas dari yang demikian, alhamdulillah. Itulah yang kita harapkan. Berita gembira untukmu wahai saudariku.

Namun jika tidak, kita (sering) mengingkari suami, mengingkari kebaikan-kebaikannya… maka berhati-hatilah dengan apa yang telah disinyalir oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bertobat adalah satu-satunya pilihan untuk terhindar dari pedihnya siksa neraka. Selama matahari belum terbit dari barat, atau nafas telah ada di kerongkongan… masih ada waktu untuk bertobat. Tapi mengapa mesti nanti? Mengapa mesti menunggu sakaratul maut?

Janganlah engkau katakan besok dan besok wahai saudariku, kejarlah ajalmu, bukankah engkau tidak tahu kapan engkau akan menemui Robb mu?

“Tidaklah seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, melainkan isterinya (di akhirat kelak): bidadari yang menjadi pasangan suaminya (berkata): “Jangan engkau menyakitinya, kelak kamu dimurkai Allah, seorang suami bagimu hanyalah seorang tamu yang bisa segera berpisah dengan kamu menuju kami.” (HR. At-Tirmidzi, hasan)

Wahai saudariku, mari kita lihat, apa yang telah kita lakukan selama ini? Jangan pernah bosan dan henti untuk introspeksi diri. Jangan sampai apa yang kita lakukan tanpa kita sadari membawa kita kepada neraka, yang kedahsyatannya tentu sudah Engkau ketahui.

…Jika suatu saat muncul sesuatu yang tidak kita sukai dari suami, janganlah kita mengingkari dan melupakan semua kebaikan yang telah suami kita lakukan…

Jika suatu saat muncul sesuatu yang tidak kita sukai dari suami, janganlah kita mengingkari dan melupakan semua kebaikan yang telah suami kita lakukan.

“Maka lihatlah kedudukanmu di sisinya. Sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad)

Semoga bermanfaat.

Sumber: www.kafemuslimah.com

PMS

Kaum wanita, nyeri saat menstruasi merupakan hal yang sangat mengganggu aktifitas.

Sedikit tentang Pre menstruasi syndrome :

PMS (pre menstruasi syndrome) atau gejala pre-menstruasi, dapat menyertai sebelum atau saat menstruasi. Antara lain:

• Perasaan malas bergerak, badan menjadi lemas, serta mudah merasa lelah.

• Nafsu makan meningkat dan suka makan makanan yang rasanya asam.

• Emosi menjadi labil. Biasanya kita mudah uring-uringan, sensitif, dan perasaan-perasaan negatif lainnya.

• Mengalami kram perut (dismenorrhoe) .

• Kepala nyeri.

• Pingsan.

• Berat badan bertambah, karena tubuh menyimpan air dalam jumlah yang banyak.

• Pinggang terasa pegal.

Cara mengatasinya

Kalau kita mengalami PMS kita bisa melakukan hal-hal di bawah ini;

• Kurangi makanan bergaram, seperti kentang goreng, kacang-kacangan, dan makanan berbumbu, untuk mengurangi penahanan air berlebih.

• Kurangi makanan berupa tepung, gula, kafein, coklat.

• Tambahkan makanan yang mengandung kalsium dan vitamin C dosis tinggi, seminggu sebelum menstruasi.

• Makan makanan berserat dan perbanyak minum air putih.

• Jika menstruasi cukup banyak mengeluarkan darah, perbanyak makan makanan atau suplemen yang mengandung zat besi agar terhindar dari anemia.

Beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengatasi sakit perut waktu menstruasi:

• Kompres dengan botol panas (hangat) tepat pada bagian yang terasa kram (bisa perut atau pinggang bagian belakang).

• Mandi air hangat, boleh juga menggunakan aroma terapi untuk menenangkan diri.

• Minum minuman hangat yang mengandung kalsium tinggi.

• Menggosok-gosok perut/pinggang yang sakit.

• Ambil posisi menungging sehingga rahim tergantung ke bawah. Ini bisa membantu relaksasi.

• Tarik napas dalam-dalam secara perlahan untuk relaksasi.

• Obat-obatan yang digunakan harus atas pengawasan dokter. Boleh minum analgetik (penghilang rasa sakit) yang banyak dijual di toko obat, asal dosisnya tidak lebih dari 3 kali sehari.

Gangguan menstruasi lain, yaitu Amenorrhoe atau tidak mendapatkan haid sama sekali. Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebabnya:

• Disebut Hymen imperforata, yaitu selaput dara tidak berlubang. Sehingga darah menstruasi terhambat untuk keluar. Biasanya keadaan ini diketahui bila cewek sudah waktunya mens tetapi belum mendapatkannya. Dia mengeluh sakit perut setiap bulan. Untuk mengatasi hal ini biasanya dioperasi untuk melubangi selaput daranya.

• Menstruasi anovulatoire, yaitu rangsangan hormon-hormon yang tidak mencukupi untuk membentuk lapisan dinding rahim, hingga tidak terjadi haid atau hanya sedikit. Kurangnya rangsangan hormon ini menyebabkan endometrium tidak terbentuk dan keadaan ini menyebabkan cewek tidak mengalami masa subur karena sel telur tidak terbentuk. Pengobatannya dengan terapi hormon.

• Amenorrhoea sekunder, biasanya penderita sudah pernah mens sebelumnya.. Hal ini diakibatkan oleh berbagai keadaan seperti hipotensi, anemia, infeksi, kelemahan kondisi tubuh secara umum. Selain itu, bisa juga disebabkan oleh stres psikologis. Apabila terjadi kondisi ini sebaiknya memeriksakan diri ke dokter.

Kita harus segera mencari pertolongan kalau mengalami hal-hal sebagai berikut:

• Apabila menstruasi yang pertama (menarche) mulai keluar sebelum usia 8 tahun, atau belum mengalami menstruasi setelah usia melewati 18 tahun.

• Apabila siklus menstruasi kurang dari 14 hari, atau lebih dari 35-40 hari sekali.

• Apabila lamanya menstruasi lebih dari 14 hari.

• Apabila volume darah haid sangat banyak (ganti pembalut 10 kali per hari).

• Sakit perut sampai tidak bisa mengerjakan aktivitas sehari-hari atau bahkan sampai pingsan. Atau jika rasa nyeri itu semakin lama semakin bertambah intensitasnya.

• Muncul noktah darah (spotting) di antara dua siklus haid.

• Warna darah kelihatan tidak seperti biasanya, menjadi lebih kecoklatan atau merah muda segar atau kalau darah mens keluar sampai bergumpal-gumpal.

• Darah mens berbau anyir, bahkan berbau busuk.

so, hati2 kalo kita memiliki riwayat haidh dengan keluhan di atas..

dikirim oleh: Rofi Siswanto di milis kafemuslimah

Hak Suami Atas Isteri

Allah berfirman : Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya : wanita yang bagaimanakah yang paling baik ? maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : yang menyenangkannya (suaminya) jika ia memandangnya, taat kepadanya jika dia memerintahkan, dan dia tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dengan sesuatu yang dibencinya. HR. Nasa'i.

2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia tidak datang kepadanya, kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi. Muttafaq 'alaih.

3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : tidak halal bagi seorang wanita untuk puasa sedang suami berada padanya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh dia memberikan izin di rumahnya kecuali dengan seizing suaminya pula. Muttafaq 'alaihi.

Keterangan :

Kaum lelaki mempunyai hak yang agung atas kaum wanita, karena kaum lelaki memperhatikan, memelihara dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap mereka dan sebagai balasan atas kewajiban-kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah atas kaum lelaki yang dapat merealisasikan kebaikan bagi pasangan suami istri dan keluarga secara utuh.

Kandungan ayat dan hadits di atas :

1. Besarnya hak kaum lelaki atas kaum wanita.

2. Kewajiban kaum wanita (istri) untuk taat kepada suami dalam hal kebajikan dan tidak bertentangan dengan perintah Allah, dan bahwa hal tersebut adalah sebab masuk surga bagi kaum wanita.

Hak Isteri Atas Suami

Allah berfirman :
Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. 4:19)

1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Ya Allah sungguh saya menimpakan kesusahan ( dosa ) kepada orang yang menyia-nyiakan hak dua macam manusia yang lemah yaitu : anak yatim dan wanita ) HR. Nasa'i.

2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya.. Muttafaq 'alaihi.

3. Dari Hakim bin Mu'awiyah dari bapaknya bahwa bapaknya berkata : wahai Rasulullah ! apakah hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya ? maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : kamu memberi makan kepadanya jika kamu makan, dan kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian dan engakau tidak memukul mukanya, tidak menjelek-jelekkannya ( tidak berkata : semoga Allah memburukkan wajahmu ) dan tidak meninggalkannya kecuali dalam rumah. HRm Abu Daud.

4. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( janganlah seorang mu'min membenci wanita mu'minah, karena jika ia membenci suatu sifatnya, maka dia akan ridha yang lainnya darinya. ) HR. Muslim.

5. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya. HR. Tirmidzi.

6. Dari 'Amr bin Ahwash radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu hajji wada' : ingatlah ( saya berwasiat kepada kamu agar berbuat baik pada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka ) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu. HR. Tirmidzi.

Keterangan singkat :

Sebagaimana kaum lelaki mempunyai hak atas istri-istri mereka, demikian pula kaum wanita mempunyai hak atas suami-suami mereka, dan tidak akan berlanjut kehidupan suami istri di atas keadilan yang diperintahkan oleh Allah kecuali jika setiap suami dan istri memenuhi hak-hak di antara mereka.

Kesimpulan :

1. Istri mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.

2. Wajib berbuat baik kepada kaum wanita.

3. Bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar selalu bersabar terhadap wanita dan berlemah-lembut kepadanya.

4. Bahwa wanita pada suaminya bagaikan tawanan yang lemah, oleh karenanya dia harus dikasihani, dibimbing, dilindungi dan diberikan hak-haknya.

5. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebankan dosa kepada mereka yang menyia-nyiakan hak wanita yang berada di bawah tanggungannya.

6. Bahwa orang yang terbaik di antara kita adalah mereka yang terbaik bagi istri-istrinya.

Senin, 25 Oktober 2010

10 Wasiat Wanita Sholehah






1.Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat

Bila engkau ingin kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah. Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncang kerajaan. Oleh karena itu jangan engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah.

Wahai hamba Allah..! jagalah Allah maka Dia akan menjagamu beserta keluarga dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan menceraiberaikan keutuhannya.

Karena itulah, salah seorang wanita shalihah jika mendapatkan sikap keras dan berpaling dari suaminya, ia berkata:Aku mohon ampun kepada Allah! itu terjadi karena perbuatan tanganku (kesalahanku) Maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah dari berbuat maksiat, khususnya:

-Meninggalkan shalat atau mengakhirkannya atau menunaikannya dengan cara yang tidak benar.

-Duduk di majlis ghibah dan namimah, berbuat riya dan sum’ah.

-Menjelekkan dan mengejek orang lain. Allah berfirman :”Wahai orang-orang yang briman janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang menolok-olokkan) dan janganlah wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita yang mengolok-olokkan(QS. Al Hujurat: 11).

-Keluar menuju pasar tanpa kepentingan yang sangat mendesak dan tanpa didampingi mahram. Rasulullah bersabda: Negeri yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya (HR. Muslim).

-Mendidik anak dengan pendidikan barat atau menyerahkan pendidikan anak kepada para pambantu dan pendidik-pendidik yang kafir.

-Meniru wanita-wanita kafir. Rasulullah bersabda: Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud serta dishahihkan Al-Albany).

-Membiarkan suami dalam kemaksiatannya.

-Tabarruj (pamer kecantikan) dan sufur (membuka wajah).

-Membiarkan sopir dan pembantu masuk ke dalam rumah tanpa kepentingan yang mendesak.

2.Berupaya mengenal dan memahami suami

Hendaknya engkau berupaya memahami suamimu. Apa–apa yang ia sukai, berusahalah memenuhinya dan apa-apa yang ia benci, berupayalah untuk menjauhinya dengan catatan selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Azza Wajalla).

3. Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik.

Sesungguhnya hak suami atas istrinya itu besar. Rasulullah bersabda: Seandainya aku boleh memerintahkanku seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albany).

Hak suami yang pertama adalah ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan baik dalam bergaul dengannya serta tidak mendurhakainya. Rasulullah bersabda: Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali (HR. Thabrani dan Hakim, dishahihkan oleh Al-Albany).

Ketahuilah, engkau termasuk penduduk surga dengan izin Allah, jika engkau bertakwa kepada Allah dan taat kepada suamimu. Dengan ketaatanmu pada suami dan baiknya pergaulanmu terhadapnya, engkau akan menjdai sebaik-baik wanita (dengan izin Allah).

4.Bersikap qanaah (merasa cukup)

Kami meninginkan wanita muslimah ridha dengan apa yang diberikan untuknya baik itu sedikit ataupun banyak.

Maka janganlah ia menuntut di luar kesanggupan suaminya atau meminta sesuatu yang tidak perlu. Renungkanlah wahai saudariku muslimah, adabnya wanita salaf radhiallahu ¡Æanhunna¡ÄSalah seorang dari mereka bila suaminya hendak keluar rumah ia mewasiatkan satu wasiat kepadanya. Apakah itu??? Ia berkata pada suaminya:Hati-hatilah engkau wahai suamiku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa bersabar dari api neraka

5. Baik dalam mengatur urusan rumah tangga, seperti mendidik anak-anak dan tidak menyerahkannya pada pembantu, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya.

Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.

6.Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya.

Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.

7.Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.

Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu, maka sertailah ia dalam duka cita dan kesedihannya. Renungkanlah wahai saudariku kedudukan Ummul Mukminin, Khadijah radhiallahu’anha, dalam hati Rasulullah walaupun ia telah meninggal dunia.. Kecintaan beliau kepada Khadijah tetap bersemi sepanjang hidup beliau, kenangan bersama Khadijah tidak terkikis oleh panjangnya masa. Bahkan terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyur sehingga menjadikan Rasulullah merasakan ketenangan setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali pertama: Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menanggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.(HR. Mutafaq alaihi, Bukhary dan Muslim).

8.Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaannya.

Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat kau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu di hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hak-hakmu dengan membandingkan lautan keutamaan dan kebaikannya kepadamu.

9.Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).

Istri adalah tempat rahasia suami dan orang yang paling dekat dengannya serta paling tahu kekhususannya. Bila menyebarkan rahasia merupakan sifat yang tercela untuk dilakukan oleh siapapun, maka dari sisi istri lebih besar dan lebih jelek lagi. Saudariku, simpanlah rahasia-rahasia suamimu, tutuplah aibnya dan jangan engkau tampakkan kecuali karena maslahat yang syar’i seperti mengadukan perbuatan dzalim kepada Hakim atau Mufti atau orang yang engkau harapkan nasehatnya.

10.Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan.

Termasuk kesalahan adalah: Seorang istri menceritakan dan menggambarkan kecantikan sebagian wanita yang dikenalnya kepada suaminya. Padahal Rasulullah telah melarang hal itu dalam sabdanya: Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu mensifatkan wanita itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihatnya (HR. Bukhary dalam An-Nikah).

Untuk para istri yang berhasrat menjadi penyejuk hati dan mata suaminya. Semoga Allah memeliharamu dalam naungan kasih sayang dan rahmatNya. Amin.

Sumber:www.Kafemuslimah.com

Keteladanan Siti Hajar

Maha Suci Allah yang mengundang hamba-hambaNya berangkat haji ataupun umroh ke tempat yang di sucikan oleh Allah SWT. Ketika kita berangkat ke Mekkah, tidak hanya kita melaksanakan umroh ataupun haji, tetapi kita juga berusaha mencari hikmah dari setiap perjalanan ibadah selama haji ataupun umroh.


Dan ternyata ada dua sosok muslimah yang sering kita dengar, yang sering kita pelajari bertapa dua sosok muslimah ini mudah-mudahan menjadi target kaum wanita khususnya di bulan Ramadhan ataupun dibulan lainnya untuk berlatih, bercita-cita ingin menjadi dua sosok wanita yang insyaAllah dijamin Syurga.

Siapakah beliau -beliau ini ? Beliau adalah Siti Hajar dan Siti Khadijah. Disaat sekarang ini banyak kaum wanita yang kadang-kandang salah mengidolakan, saya bercita-cita ingin seperti A ingin seperti B, yang sepertinya akan membahagiakan hidupnya, tetapi justru tidak membuat bahagia. Padahal jika kita mengidolakan dua wanita ini, tidak hanya berbahagia di dunia tapi insyaAllah juga akan berbahagia di akhirat kelak.

Mari kita renungkan kembali siapakah tokoh wanita yang patut kita idolakan. Yang Pertama adalah Siti Hajar. Siti Hajar adalah seorang muslimah yang sangat taat kepada suaminya. Siti Hajar hanya seorang muslimah yang ditakdirkan oleh Allah SWT menjadi seorang budak, sepertinya rendah, tetapi dihadapan Allah sangat-sangat mulia. Karena beliau adalah seorang wanita di saat menghadapi kesulitan, ada perintah dari Allah, sami'na wa atho'na, kami dengar dan kami taat. Disampaikan oleh suaminya, dan tidak ada kata-kata membantah, beliau langsung taat bahwa ini adalah perintah Allah dan saya ingin menjadi seorang wanita yang taat kepada suami karena ini perintah Allah.

Kalau sekiranya dijaman sekarang ini, kaum wanita disaat diperintahkan oleh suami dan perintahnya itu adalah perintah yang tidak menyalahi aturan Allah, lalu dia selalu taat pada perintah suami tersebut, maka insyaAllah dia akan menjadi sosok muslimah, sosok seorang ibu seperti Siti Hajar yang dimuliakan didunia juga dimuliakan di akhirat.

Nah ini pertanyaannya bagi kita, bagi para muslimah mudah-mudahan bisa selalu berlatih, saya harus menjadi seorang istri yang taat kepada suami, apa yang diperintahkan oleh suami, selama itu sebuah kebenaran dan kebaikan di jalan Allah, sami'na wa atho'na, kami dengar dan kami taat.

Mudah-mudahan ketika ada seorang suami yang memerintahkan sesuatu, misalnya dari hal-hal yang sangat sederhana, "Mah tolong titip harta yang ada dirumah, jangan sampai saya salah memanfaatkan, salah menggunakan" Itu perintah dari suami, itu sebuah kebaikan dan kebenaran. Maka harus dipegang baik-baik, ini uang amanah dari suami. Kalau suami pergi berarti saya harus menjaganya baik-baik. Kalau ada kebutuhan berarti saya harus bilang kepada suami. Tiba-tiba ada godaan ada cobaan, ini uang padahal untuk kepentingan anak-anak, terbesit ingin beli sesuatu. Ini ujian dari Allah, apakah saya ini ingin seperti Siti Hajar yang taat kepada suami, benar-benar menjaganya, atau malah kita memanfaatkan uang yang tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh suami.

Inilah latihan sekarang mari kita sama-sama para ibu, para istri yang benar-benar ingin mencontoh Siti Hajar bagaimana ketaatan kepada suaminya, dan bagaimana ketaatan kepada Allah SWT.

Kemudian yang kedua yang dimiliki oleh Siti Hajar adalah ketawakalan Siti Hajar disaat beliau ditinggalkan oleh suami tercinta. Kita bisa membanyangkan bagaimana beliau hanya berdua dengan seorang bayi yang masih merah. Betapa beratnya harus memberikan ASI kepada bayi tapi saat itu tidak ada minum seteguk airpun, tetapi dengan kepasrahan yakin Allah pasti akan mencukupi, pasti Allah tidak akan menyia-nyiakan hambaNya. Dengan ketegaran nya beliau berusahan penuh ketawakalan berlari tujuh keliling, akhirnya Allah memberikan pertolongan dengan mengeluarkan air Zam-zam.

Ini pelajaran berharga untuk kita para ibu, bahwa penting sekali disaat kita mendapatkan kesulitan dalam keluarga, kalau ingat Siti Hajar, ternyata dengan memasrahkan seluruh urusan kepada Allah SWT tidak bergantung kepada manusianya, pasti pertolongan Allah akan datang.

Contoh kecilnya, misalnya para ibu maaf ada yang tiba-tiba suaminya di PHK, atau tiba-tiba suaminya diambil duluan, padahal masih sehat, masih menjadi suami yang menanggung biaya keluarga, tiba-tiba tidak ada, itu pasti kita akan sangat kaget. Tetapi lihatlah Siti Hajar, Subhanallah kalau kita niat berusaha, Ya Allah ini semua takdirMu saya pasrahkan kepadaMu, saya ingin seperti Siti Hajar, tidak bergantung kepada mahluk, kenapa takut tidak bisa membiayai keluarga karena memang suami harus diambil.

Apa yang dilakukan oleh Siti Hajar tidak hanya bertawakal kepada Allah, Siti Hajar berlari-lari sampai tujuh keliling. Subhanallah ternyata penting sekali disaat kita mendapatkan kesulitan dan sendirian, satu sisi kita memasrahkan semua urusan kepada Allah, tapi sisi lain Siti Hajar sambil berusaha dengan berlari-lari mencari air. Artinya betapa pentingnya kepasrahan diri dan betapa pentingnya kita untuk berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan oleh kita.

Nah Inilah para pendengar, mudah-mudahan kita bisa siap menghadapi setiap kesulitan seperti yang di alami oleh Siti Hajar. Ini bisa menjadi contoh untuk anak-anak kita, disaat kita mendapatkan ujian ataupun mendapatkan kesulitan, anak-anak bisa melihat, ternyata ibu saya adalah seorang ibu yang hebat, seorang ibu yang tegar tidak mudah menyerah, seorang ibu yang kuat tawakalnya kepada Allah, seorang ibu yang sangat gigih untuk mencari penyelesaian masalah dalam hidup, anak-anak akan benar-benar kagum memiliki seorang ibu seperti ini.

Maka lihatlah bagaimana Siti Hajar dengan ketawakalannya, kegigihannya, ketaatan kepada Allah, taat kepada suami. Allah memberikan keturunan yang mulia. Keturunannya siapa ? Keturutannya adalah nabi Ismail, seorang nabi yang di cintai oleh Allah, seorang nabi yang sangat kuat keimanannya.

Mudah-mudahan kalau kita memulai dari kita sebagai seorang ibu, seorang istri, yang taat kepada suami dan Allah, nanti Allah menolong untuk bisa melahirkan anak-anak yang sholeh seperti nabi Ismail.

Alhamdulillah ini baru Siti Hajar, insyaAllah nanti dilain waktu kita sambung membahas tentang Siti Khadijah. Ya itulah untuk sementara pengalaman selama di sini di Mekkah ini. Mudah-mudahan para jamaah disini yang berangkat umroh bertekat terus untuk menjadi seorang istri, seorang ibu seperti Siti Hajar.

Apalagi dalam situasi saat ini yang sedang banyak masalah, memang sangat dibutuhkan pendamping yang tangguh, pendamping yang teguh imannya, gigih ikhtiarnya dan itulah yang banyak mendatangkan pertolongan Allah.


Humas DT Jakarta,
Dari :Kafemuslimah.com - www.dtjakarta.or.id

Atasi Selulit Yuuk..

Apa sih sebenarnya selulit itu, hampir semua wanita mengalami hal ini yang sepertinya menjadi momok dikalangan para wanita ini. Selulite identik dimiliki oleh wanita yang sudah melahirkan saja, padahal teori seperti itu tidak benar, karena sesulite bisa saja timbul pada anak usia remaja. Selulit sering muncul pada daerah perut, paha atau bokong terkadang memang menyulitkan.

Meski selulit tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, tetapi ada beberapa cara untuk mengurangi dan mencegah pembentukannya. Jadi tidak ada salahnya jika Anda simak beberapa fakta yang bisa membantu Anda untuk memahami bagaimana mengatasi selulit, simak berikut ini.

Semua otot pada tubuh dilapisi dengan tumpukan jaringan lemak yang saling berhubungan. Pada jaringan yang ketebalannya beragam tersebut dikelilingi oleh cairan yang menyediakan nutrisi, sehingga mampu mengangkat produk buangan dari lapisan tersebut. Jaringan lemak ini dijalankan oleh serangkaian serat, sehingga saat sistem bekerja dengan baik maka semua produk buangan akan diangkat dan menghasilkan tampilan tubuh yang rata. Tetapi saat sistem pembuangan tidak berjalan lancar maka produk buangan akan mulai tertimbun. Produk buangan dan cairan ini lalu mengental dan mengeras, membentuk kantong-kantong keras yang tidak merata seperti parutan pada permukaan kulit. Hal ini lah yang menyebabkan adanya selulit.

Faktor yang memengaruhi adanya selulit adalah kurangnya asupan air putih, tidak pernah berolahraga, masalah pencernaan dan sembelit, tegang dan stres, polusi, pola makan yang buruk serta siklus hormonal.

Selulit dan penimbunan racun. Jika tubuh tidak bisa secara efektif membuang racun maka kondisi tersebut bisa memunculkan selulit. Tidak efisiennya sistem mengatasi racun dalam tubuh biasanya disebabkan oleh kelebihan makanan berlemak serta gaya hidup yang kurang baik. Sebaiknya Anda batasi mengonsumsi alkohol, kopi dan teh, makanan berbumbu, rokok, diet kilat, makanan berlemak dan krim, makanan berminyak, obat-obatan bebas seperti pil dan minuman diet, obat tidur serta obat pencahar.

Biasanya selulit akan muncul pada setiap bagian tubuh, sementara selulit cenderung muncul pada area-area seperti bagian dalam, atas dan belakang paha. Selulit juga akan muncul pada bagian punggung atas di bawah bahu, mata kaki, bagian dalam dan belakang, lengan atas, punggung bawah, pinggul serta perut.

Untuk mengetahui selulit yang ada dalam tubuh Anda, cobalah Anda cek keberadaan selulit dengan menekan kulit menggunakan ibu jari dan telunjuk atau dengan kedua telapak tangan Anda. Apabila terdapat lemak biasa maka akan terlihat rata tanpa ada gelombang atau parutan. Jika ada gelombang kasar maka di situlah selulit ada di bagian tubuh Anda.

Biasanya selulit mulai muncul saat usia memasuki 14 tahun tapi bisa juga sebelumnya. Memang selulit bukan disebabkan karena faktor keturunan, tetapi selulit bisa muncul karena kebiasaan hidup buruk yang diperoleh dari orangtua. Selulit biasanya juga muncul setelah masa kehamilan atau saat seorang ibu mengonsumsi pil KB.

Memang selulit memang tidak dapat dihilangkan, tetapi Anda bisa meminimalisir tampilannya atau menghindarkan pembentukannya. Hal terpenting yang harus dilakukan adalah menjaga kelancaran sistem pembuangan dalam tubuh dan mengembalikan jaringan penghubung menjadi normal kembali.

Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mencegahnya yaitu menghindari junkfood, soda, makanan olahan serta lemak jenuh, seperti mentega atau lemak hewani. Cobalah Anda sikat kulit Anda setiap pagi dengan menggunakan sikat khusus badan. Lakukan tanpa air (kering), mulai dari bagian kaki lalu bergerak menuju jantung. Sikat juga bagian perut dengan melakukan gerakan berputar. Setelah itu mandilah dengan air dingin untuk memperlancar aliran dash dan mengencangkan kulit.

Sesekali Anda harus lakukan berendam dalam air suam-suam kuku yang telah dicampur produk rumput laut. Perawatan ini sangat baik untuk memberikan mineral dan meningkatkan sirkulasi. Lakukan perawatan ini tiga kali dalam seminggu.

Berolahragalah secara rutin untuk merangsang sirkulasi dan meningkatkan metabolisme, memperbaiki kepadatan otot serta mengencangkan jaringan. Hindarkan latihan high impact yang bisa memberi beban lebih pada sistem aliran darah menuju jantung. Aturlah pola makan Anda yang sehat dengan menghindarkan makanan yang dapat menyebabkan penimbunan racun.

Pastikan proses pembuangan kotoran dan racun berjalan lancar. Anda harus cepat atasi sembelit karena merupakan salah satu penyebab utama terbentuknya selulit. Tingkatkan kerja kulit dengan membuatnya berkeringat sehingga mempermudah pembuangan kotoran.

Lakukan pijatan untuk merangsang sirkulasi, terutama pada area yang tidak tersentuh langsung oleh manfaat olahraga seperti bagian dalam lutut dan paha atas. Tetapi Anda harus hindari pijatan dengan tekanan terlalu kuat karena akan dapat mengganggu fungsi kelenjar getah bening dan peredaran darah mikro. Semoga Anda bisa mengatasi selulit dengan langkah di atas. (berbagai sumber)

dari :Kafemuslimah.com - http://beautywithspa.wordpress.com/

Bekal-Bekal Menuju Pernikahan

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.

Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

Manfaat Menikah
Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :

1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.

3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)

4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).

5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.

Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.

Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)


Khitbah (Meminang)

Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain:
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)

Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan.

Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang

sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.


Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).

“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:

1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.

Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya yang lain:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:

1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)

dan ayat-ayat yang lainnya.

Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin (belakangan)”.

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

Allah berfirman:
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)

“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).

Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

2. Yang mengundang adalah seorang muslim

3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun demikian) barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

Sumber:Kafemuslimah.com